Muqoddimah
Suatu ketika, ada seorang ikhwan mengajukan pertanyaan kepada penulis saat dauroh
di salah satu kota luar Jawa, “Ustadz, kemarin ada kejadian di masjid
kampung, ketika kami tengah menjalankan sholat, tiba-tiba HP seorang
makmum berdering dengan nada suara tawa seorang bayi. Spontan saja, nada
lucu itu membuat geli jama’ah sholat dan membuat sebagian mereka tak
kuasa menahan tawa. Bagaimana hukum sholatnya, apakah batal ataukah
tidak?”
Kejadian di atas ternyata bukanlah satu-satunya. Masih banyak
kejadian serupa yang terjadi karena ulah HP yang tidak terkondisikan
dengan baik. Bukankah sering kita mendengarkan nada HP alunan musik dan
nyanyian saat kaum muslimin bermunajat kepada Alloh di rumah-Nya yang
mulia?!
Dari sinilah, hati ini terdorong untuk membahas masalah hukum
mematikan dering HP di tengah sholat. Semoga Alloh menambahkan ilmu yang
bermanfaat bagi kita.
HP, Sebuah Anugerah Ilahi
Saudaraku, sesungguhnya nikmat Alloh kepada hamba-Nya banyak sekali pada sepanjang zaman dan tempat. Alloh berfirman:
وَءَاتَىٰكُم مِّن كُلِّ مَا سَأَلْتُمُوهُ ۚ وَإِن
تَعُدُّوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ لَا تُحْصُوهَآ ۗ إِنَّ ٱلْإِنسَـٰنَ
لَظَلُومٌۭ كَفَّارٌۭ ﴿٣٤﴾
Dan Dia telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang
kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Alloh, tidaklah
dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan
sangat mengingkari (nikmat Alloh). (QS. Ibrohim [14]: 34)
Di antara nikmat tersebut adalah ditemukannya alat-alat elektronik
modern seperti telepon dan HP yang sangat besar manfaatnya dalam
mempermudah urusan manusia di dunia. Oleh karenanya, hendaknya kita
beradab dengan adab-adab penggunaannya[1]
dan pandai-pandai mensyukurinya dengan cara menggunakannya dalam
kebaikan seperti dakwah, bakti kepada orang tua, menyambung
silaturrohim, dan lain-lain; bukan malah sebaliknya, menggunakan HP
untuk bermaksiat kepada Alloh seperti menyetel musik dan nyanyian,
pacaran, menyebarkan fitnah dan kedustaan, dan sebagainya.
Alat kecil dan unik ini pada saat sekarang bak jamur di musim hujan
yang dikonsumsi oleh hampir semua lapisan masyarakat baik miskin atau
kaya, kecil atau dewasa, pria atau wanita, pelajar atau orang biasa.
Seakan-akan hampir semua kantong tak sepi darinya.
Namun, seiring dengan beredarnya HP ini, muncul juga segudang masalah
dan pertanyaan yang mencuat berkaitan dengan HP, ada yang bertanya
tentang hukum nada musiknya, ada yang bertanya tentang hukum foto
kameranya[2], ada yang bertanya tentang hukum membawa HP yang berisi program al-Qur‘an ke WC[3], ada yang bertanya tentang hukum menggunakan nada lantunan ayat al-Qur‘an dan adzan sebagai nada panggil dan tunggu[4], dan seabrek masalah lainnya yang banyak sekali.
Di antaranya sekian banyak persoalan tersebut, yang menjadi inti
pembahasan kita di sini yaitu hukum seorang yang sedang sholat mematikan
nada dering HP yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat, apakah hal ini
termasuk gerakan yang diperbolehkan ataukah tidak?! Anda ingin tahu
jawabannya? Ikutilah pembahasan selanjutnya!
Macam-Macam Gerakan Dalam Sholat
Sebelum memasuki pembahasan, perkenanlah kami memaparkan terlebih
dahulu pembagian yang dilakukan ulama tentang hukum gerakan dalam
sholat, karena hal itu ada korelasinya yang sangat erat dengan bahasan
kita sekarang. Ketahuilah wahai saudaraku seiman—semoga Alloh
merahmatimu—bahwa para ulama membagi gerakan dalam sholat menjadi lima
hukum:
- Wajib yaitu gerakan untuk suatu kewajiban dalam sholat, seperti gerak untuk menghadap kiblat, melepas peci yang terkena najis, dan sebagainya.
- Sunnah yaitu gerakan untuk suatu sunnah dalam sholat, seperti gerak untuk memperbaiki shof (barisan sholat) yang kurang lurus.
- Mubah yaitu gerakan yang sedikit karena ada hajat (kebutuhan) seperti menggaruk kulit yang gatal atau membetulkan baju.[5]
- Makruh yaitu gerakan yang sedikit tanpa ada hajat seperti membunyikan telapak tangan, melihat-lihat jam.
- Haram yaitu gerakan yang banyak, berkesinambungan, dan bukan karena darurat. Patokannya adalah adat masyarakat setempat. Sekiranya mereka menilai kalau orang yang melakukan gerakan tersebut berarti bukan sedang dalam sholat, seperti kalau ada seorang di tengah-tengah sholat menjawab telepon dan mengirim SMS, maka hal ini membatalkan sholatnya.[6]
Dalil-Dalil Tentang Bolehnya Gerakan Saat Sholat Apabila Ada Hajat
Ada beberapa dalil yang sangat jelas menunjukkan bolehnya gerakan
seperti mematikan dering HP di tengah sholat ini. Kami cukupkan di sini
beberapa saja:
Dalil Pertama:
عَنْ أَبِيْ سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ
عَنْهُ قَالَ : بَيْنَمَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ، إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا
عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ،
فَلَمَّا قَضَى رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
صَلَاتَهُ قَالَ : مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالِكُمْ
قَالُوْا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا
فَقَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ جِبْرِيلَ
عَلَيْهِ السَّلَام أَتَانِي فَأَخْبَرَنِي أَنَّ فِيهِمَا قَذَرًا.
Dari Abu Sa’id al-Khudri radhiallahu ‘anhu berkata, “Suatu ketika Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah sholat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau melepas
sandalnya dan meletakkannya di sebelah kirinya. Tatkala para sahabat
melihat hal itu, maka mereka pun langsung melepas sandal-sandal mereka.
Setelah selesai sholat, maka Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertanya, ‘Kenapa kalian melepas sandal-sandal kalian?’ Mereka
mengatakan, ‘Karena kami melihat engkau melepas sandal, maka kami juga
melepas sandal kami.’ Selanjutnya Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, ‘Sesungguhnya Jibril ‘alaihissalam
tadi datang kepadaku seraya mengabarkan kepadaku bahwa pada sandalku
ada najisnya.’” (HR. Abu Dawud: 650, Ahmad: 3/20, Ibnu Khuzaimah: 1017,
Ibnu Hibban 5/560)
Dalam hadits ini secara jelas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan gerakan di tengah sholat yaitu melepas sandal.
Dalil Kedua:
إِذَا صَلَّى أَحَدُكُمْ إِلَى شَيْءٍ يَسْتُرُهُ
مِنَ النَّاسِ فَأَرَادَ أَحَدٌ أَنْ يَجْتَازَ بَيْنَ يَدَيْهِ
فَلْيَدْفَعْهُ فَإِنْ أَبَى فَلْيُقَاتِلْهُ فَإِنَّمَا هو شَيْطَانٌ
“Apabila salah seorang di antara kalian sholat menghadap sutroh
(pembatas) dari manusia, lalu ada seorang yang ingin untuk lewat di
depannya maka hendaknya dia menahannya, kalau masih tidak mau maka
hendaknya dilawan karena dia adalah setan.” (HR. al-Bukhori: 487 dan
Muslim: 259)
Dalam hadits ini Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
menganjurkan kepada orang yang sedang sholat untuk menghalangi orang
yang hendak lewat di depannya. Tidak diragukan lagi bahwa hal itu
termasuk gerakan dalam sholat.
Dalil Ketiga:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ d قَالَ : نِمْتُ عِنْدَ مَيْمُونَةَ s وَالنَّبِيُّ n عِنْدَهَا تِلْكَ اللَّيْلَةَ فَتَوَضَّأَ ثُمَّ قَامَ يُصَلِّي فَقُمْتُ على يَسَارِهِ فَأَخَذَنِيْ فَجَعَلَنِيْ عَنْ يَمِينِهِ
Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata, “Saya pernah tidur di rumah bibi Maimunah radhiallahu ‘anha ketika Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam
tinggal bersamanya malam itu, beliau kemudian berwudhu lalu sholat
malam, saya pun berdiri sholat di samping kirinya, lalu Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menarikku dan meletakkanku di samping kanannya….” (HR. al-Bukhori: 666 dan Muslim: 184)[7]
Dalam hadits ini juga Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan gerakan di tengah sholat karena ada tujuannya.
Sebenarnya, masih banyak dalil-dalil lainnya lagi yang menunjukkan
bolehnya gerakan di tengah sholat apabila memang ada hajatnya. Namun,
menurut kami tiga hadits di atas cukup untuk mewakili lainnya.
Hukum Mematikan HP yang Berdering Saat Sholat
Setelah kita mengetahui pembagian gerakan dalam sholat dan dalilnya,
lantas masuk kategori manakah gerakan untuk mematikan HP di tengah
sholat?!
Perlu diketahui bahwa hendaknya bagi seorang yang akan sholat untuk mematikan HP-nya terlebih dahulu atau men-silent (mendiamkannya, mematikan nada deringnya) agar tidak mengganggu jama’ah sholat di tengah sholat berjalan.
Apabila memang ada seorang yang tidak melakukan hal itu, kemudian
HP-nya berdering di tengah sholat maka kewajibannya adalah untuk
mematikannya sekalipun tangannya perlu bergerak ke saku baju padahal dia
sedang sholat, sebab gerakan ini termasuk gerakan yang sedikit untuk
suatu hajat, bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwa menoleh apabila
sedikit maka tidak membatalkan sholat[8],
lantas bagaimana kiranya dengan mematikan HP tanpa menoleh, tentu lebih
boleh hukumnya. Apalagi, jika seorang tidak mematikan HP di tengah
sholat niscaya akan mengganggu kekhusyukan dirinya dan jama’ah lainnya
yang sedang melakukan sholat.
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah pernah menjelaskan bahwa
gerakan dalam sholat untuk menggaruk badan dan membenarkan baju adalah
agar tidak mengganggu orang yang sholat, kata beliau, “Karena
menghilangkan sebab-sebab yang mengganggu orang sholat dapat membantunya
untuk terus khusyuk dalam sholat yang sangat dianjurkan dalam agama.”[9]
Kesimpulannya, hendaknya seorang menonaktifkan HP
terlebih dahulu ketika akan sholat. Namun, apabila berdering di tengah
sholat dan dapat mengganggu kekhusyukan maka boleh—bahkan wajib—baginya
untuk mematikannya sekalipun dia tengah sedang melakukan sholat, sebab
jika tidak maka akan mengganggu kekhusyukan sholat. Semua itu dengan
syarat apabila dia tidak menambah dengan gerakan-gerakan lainnya seperti
melihat nama dan nomor penelepon dan sebagainya.[10]
Dampak Negatif Tidak Mematikan Dering HP Saat Sholat
Penulis masih ingat betul bahwa pernah suatu saat ketika kami sholat
di Jami’ Ibnu Utsaimin, tiba-tiba ada dering nada musik yang mengganggu
konsentrasi sholat dan sang pemiliknya cukup lama tidak segera mematikan
HP-nya. Maka usai sholat, sang imam masjid, Syaikhuna Sami bin Muhammad
hafizhahullah langsung memberikan ceramah singkat. Di antara
yang beliau sebutkan ialah bahwa dering nada HP di tengah sholat dan
tidak segera mematikannya adalah tidak boleh dan memiliki banyak
kerusakan, di antaranya:
- Mengganggu kaum muslimin yang sedang melakukan sholat, padahal mengganggu dan menyakiti seorang muslim hukumnya haram dan termasuk dosa. Alloh berfirman:
وَٱلَّذِينَ يُؤْذُونَ ٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَـٰتِ
بِغَيْرِ مَا ٱكْتَسَبُوا۟ فَقَدِ ٱحْتَمَلُوا۟ بُهْتَـٰنًۭا وَإِثْمًۭا
مُّبِينًۭا ﴿٥٨﴾
Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat
tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah
memikul kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. al-Ahzab [33]: 58)
- Deringnya HP di tengah sholat merupakan perkara yang tidak ada faedahnya sama sekali dan sia-sia belaka, sebab apakah dia mau menjawab dan berbicara ketika tengah sholat?!
- Perbuatan ini bisa dikategorikan pelecehan kepada Alloh. Sebab, bagaimana mungkin seorang yang sedang bermunajat kepada Alloh namun malah seperti itu kondisinya. Bukankah kalau seorang melakukan hal itu di hadapan presiden—misalnya—maka dianggap meremehkannya, lantas bagaimana dengan Alloh yang jauh lebih kita agungkan?!
- Perbuatan ini menodai kehormatan masjid, karena hal-hal itu tidaklah pantas di rumah Alloh yang agung dan mulia?
- Lebih parah lagi, apabila nada dering yang bunyinya adalah musik dan nyanyian—yang jelas haram hukumnya—maka keharamannya berlipat ganda.
Demikianlah pembahasan kita tentang masalah ini. Semoga hal ini menjadi nasihat dan tambahan ilmu bagi kita semua.
Daftar Referensi
- Masa‘il Mu’ashiroh Mimma Ta‘ummu Biha al-Balwa Fil Ibadat. Nayif bin Jam’an Juraidan. Daru Kunuz Isybiliya, KSA, cet. pertama, 1430 H.
- Ahkamu al-Harokah Fish Sholah. Dr. Sa’aduddin bin Muhammad al-Kibbi. Maktabah Ma’arif, KSA, cet. pertama, 1428 H.
- Adabul Hathif. Syaikh Bakr bin Abdillah Abu Zaid. Darul Ashimah, KSA, cet. kedua, 1418 H
Penulis: Ustadz Abu Ubaidah Yusuf As-Sidawi
artikel www.abiubaidah.com
artikel www.abiubaidah.com
[1] Lihat adab-adab telepon dan HP secara bagus dalam risalah Adabul Hathif karya Syaikh Bakr Abu Zaid.
[2] Lihat Shina’ah Shuroh Bil Yad hlm. 53–58 karya Dr. Abdulloh ath-Thoyyar.
[3] Lihat Fiqhu Nawazil: 2/36 karya Dr. Muhammad al-Jizani.
[4] Lihat Adabul Hathif hlm. 20–21 karya Syaikh Bakr Abu Zaid.
[5] Lihat atsar Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu tentang hal ini, diriwayatkan oleh al-Imam al-Bukhori dalam Shohih-nya. (Fathul Bari: 3/94)
[6] Lihat al-Furuq wat Taqosim al-Badi’ah an-Nafi’ah hlm. 117 karya Syaikh as-Sa’di dan Syarh Mumti’: 3/356–358 karya Syaikh Ibnu Utsaimin. Dan lihat masalah gerakan dalam sholat secara rinci (detail) dalam risalah berjudul Ahkamul Harokah Fish Sholat karya Dr. Sa’duddin bin Muhammad al-Kibbi.
[7] Faedah:
Hadits ini memuat banyak sekali faedah, sebagian penulis menghimpun
faedah-fedah yang terkandung di dalamnya, sehingga mampu mencapai
seratus faedah. Lihat buku 100 Faedah Muhimmah fi Haditsin Li Habril
Ummah karya Muhammad bin Hasan al-Bulqosi.
[8] At-Tamhid: 21/103 karya Ibnu Abdil Barr, al-Mughni: 1/696 karya Ibnu Qudamah.
[9] Fathul Bari: 3/94
[10] Lihat Ahkamul Harokah Fish Sholah hlm. 63 karya Dr. Sa’duddin al-Kibbi dan Masa‘il Mu’ashiroh Mimma Ta‘ummu Biha al-Balwa Fi Fiqhil Ibadat hlm. 324–327 karya Nayif bin Jam’an Juraidan.
Nek wong pinter lan cerdas ugo iso moco mbok di pateni HP-mu
BalasHapus