Wanita selalu menggoda, namun kadang pula godaan juga karena si pria
yang nakal. Islam selalu sendiri mengajarkan agar tidak terjadi
kerusakan dalam hubungan antara pria dan wanita. Oleh karenanya, Islam
memprotek atau melindungi dari perbuatan yang tidak diinginkan yaitu
zina. Karenanya, Islam mengajarkan berbagai aturan ketika pria-wanita
berinteraksi. Di antara adabnya adalah berjabat tangan dengan wanita non
mahram.
Pendapat Ulama Madzhab Tentang Berjabat Tangan dengan Non Mahram
Mengenai hukum bersalaman atau berjabat tangan antara laki-laki dan
perempuan yang bukan mahram, hal ini terdapat perselisihan pendapat di
antara para ulama. Ada di antara mereka yang membedakan antara berjabat
tangan dengan wanita tua dan wanita lainnya.
Bersalaman dengan wanita tua yang laki-laki tidak memiliki syahwat
lagi dengannya, begitu pula laki-laki tua dengan wanita muda, atau
sesama wanita tua dan laki-laki tua, itu dibolehkan oleh ulama Hanafiyah
dan Hambali dengan syarat selama aman dari syahwat antara satu dan
lainnya. Karena keharaman bersalaman yang mereka anggap adalah khawatir
terjerumus dalam fitnah. Jika keduanya bersalaman tidak dengan syahwat,
maka fitnah tidak akan muncul atau jarang.